KALTENGLIMA.COM - Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri bersama tim dari Korps Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam aksi terorisme di Kota Palu dan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis.
Di Kota Palu, satu terduga bernama Wawan alias Mut, sementara dua lainnya berinisial AS dan RR ditangkap di Ampana. Ketiganya diduga terhubung dengan jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Wawan ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, setelah diketahui berada di kota tersebut selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: Pengelola Kebun Raya Bogor Lapor Polisi usai Rombongan Peziarah Pukul 7 Satpam
Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron selama 11 tahun. Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menyita barang bukti berupa tas, telepon genggam, dan kartu identitas.
Ketua RT 005/RW 003 Kelurahan Baiya, Adi Suwarman, mengaku tidak mengetahui keberadaan Wawan selama tinggal di wilayahnya. Menurutnya, keluarga Wawan tidak pernah melapor kepada pengurus RT setempat.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk melapor kepada pihak berwenang jika menerima tamu atau kerabat, guna mencegah situasi serupa di masa depan.