KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait dugaan gratifikasi dalam skandal judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kominfo, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sebelum memanggil Budi Arie, polisi telah memeriksa 25 saksi.
Dari jumlah tersebut, 15 saksi di antaranya adalah pegawai Komdigi. Pemeriksaan terhadap Budi Arie terkait dengan dugaan pemberian hadiah, janji, atau gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara.
Baca Juga: Antisipasi Narkoba Jelang Nataru, BNN Bogor Razia Tempat Hiburan Malam
Budi Arie menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Mabes Polri, dengan total 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ dan Kortas Tipikor Polri.
Materi pemeriksaan berfokus pada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret institusi tersebut.
Ade Ary menyatakan belum dapat memastikan apakah Budi Arie akan dipanggil kembali. Namun, jika penyidik membutuhkan informasi tambahan, panggilan lanjutan mungkin dilakukan.
Baca Juga: Kenali Gejala Anemia Defisiensi Besi pada Anak Sebelum Terlambat
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap keterlibatan oknum dalam dugaan korupsi tersebut.