KALTENGLIMA.COM - Lima siswa pelaku perundungan di SMA Negeri 70 Jakarta telah dikeluarkan dari sekolah sebagai bentuk sanksi atas tindakan mereka terhadap seorang siswa berinisial ABF.
Dinas Pendidikan Jakarta menyatakan bahwa para pelaku dipindahkan ke satuan pendidikan lain, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Membedakan Air Pegunungan Asli dan Palsu
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh sekolah, termasuk investigasi mendalam yang melibatkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, dan pihak terkait lainnya.
Kasus perundungan ini terjadi pada 28 November 2024 di toilet SMA 70 Jakarta. Korban, ABF, yang masih duduk di kelas X, mengalami kekerasan fisik oleh kakak kelasnya berinisial F, bersama empat pelaku lainnya.
ABF dipukul di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri hingga menyebabkan luka memar dan lebam. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Polisi Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Gratifikasi Budi Arie di Skandal Komdigi
Orang tua korban telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Tindakan dan Upaya Preventif
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi anti-perundungan kepada seluruh siswa untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Kenali Gejala Anemia Defisiensi Besi pada Anak Sebelum Terlambat
Sarjoko berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.