KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari 20 kasus yang melibatkan 40 tersangka.
Beragam jenis narkoba tersebut disita dari berbagai daerah di Indonesia dalam operasi penindakan yang dilakukan BNN.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 20 kasus narkotika yang melibatkan lebih dari 40 tersangka. Acara pemusnahan berlangsung di lapangan parkir BNN RI, Jakarta Timur, pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 81 kg sabu, 197 kg ganja, 2 kg kokain, dan 59.333 butir ekstasi.
I Wayan juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Para tersangka melanggar Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” jelasnya.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK soal Ekspor Batu Bara Terkait Dugaan TPPU Eks Bupati Kutai
Barang bukti seberat kurang lebih 300 kg ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator di tengah hujan yang mengguyur lokasi pemusnahan.
Berikut rincian asal barang bukti dari laporan kasus narkotika (LKN) di berbagai daerah:
- Donggala dan Mataram (3 LKN): 10 tersangka, 23 kg sabu.
- Tangerang Selatan (3 LKN): 5 tersangka, 13 kg sabu, 2 kg kokain, 59.737 butir ekstasi.
- Sumatera Utara: 2 tersangka, 104 kg ganja.
- Batam dan Kepulauan Riau: 6 tersangka, 40 kg sabu.