KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan ini berkaitan dengan ekspor batu bara yang sedang didalami oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Askolani hadir dan diperiksa secara intensif mengenai ekspor batu bara yang menjadi salah satu fokus dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di gedung KPK, Jakarta.
Tessa menambahkan bahwa pemanggilan Askolani merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Meskipun demikian, Tessa belum merinci materi spesifik yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel
KPK terus memperluas penyelidikan terhadap kasus TPPU ini dan memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengingat posisinya yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan selama Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Artikel Terkait
Rekap BRI Journalism 360 Palembang, Promedia Diskusi Seputar Content Creator Bareng Mahasiswa UIN Raden Fatah
Jelang Natal dan Tahun Baru, 853 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol
Simak di Sini! Jadwal, Cara Cek dan Ketentuan Hasil Tes PPPK Tahap 1
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi