nasional

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Laporkan Hadiah Natal dan Tahun Baru dalam Sebulan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi hadiah natal. (Dok Net/Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat untuk menolak pemberian gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka, khususnya dalam rangka perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru.

Jika gratifikasi sudah diterima, mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah gratifikasi itu termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara atau sah untuk diterima oleh penerima.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas

ASN dan pejabat dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui beberapa cara, termasuk langsung ke kantor KPK, melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, atau secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan email resmi KPK.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang menegaskan larangan menerima atau meminta gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan atau pelayanan publik. Surat edaran ini mengingatkan bahwa ASN dan pejabat negara harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Penolakan gratifikasi dinilai sebagai langkah awal pencegahan korupsi karena penerimaan gratifikasi dapat menyebabkan konflik kepentingan, melanggar kode etik, hingga berisiko mendapat sanksi pidana.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB