KALTENGLIMA.COM - Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Meskipun tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara, hakim memberikan vonis yang lebih ringan dengan alasan bahwa Harvey selama persidangan menunjukkan sikap sopan.
Hakim juga mengurangi vonisnya karena Harvey memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ketiga faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim untuk memberi vonis lebih ringan.
Baca Juga: Pengadilan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara!
Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Sebagai bagian dari hukuman, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, Harvey akan dikenakan tambahan hukuman kurungan satu tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dapat membayar, hartanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Inalillah! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Tutup Kasus dengan SP3
Jika jumlahnya masih kurang, sisa utang tersebut akan diganti dengan hukuman penjara. Harvey Moeis dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK soal Ekspor Batu Bara Terkait Dugaan TPPU Eks Bupati Kutai
Pemusnahan Narkoba oleh BNN: 81 Kg Sabu dan 197 Kg Ganja dari 20 Kasus
Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas
Inalillah! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Tutup Kasus dengan SP3