Pengadilan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara!

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 17:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

KALTENGLIMA.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Inalillah! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Tutup Kasus dengan SP3

Harvey juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila ia tidak mampu membayarnya, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika jumlahnya masih tidak mencukupi, maka sisa kewajiban itu akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey dalam kasus ini, sehingga ia harus dijatuhi hukuman pidana.

Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas

Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah memiliki catatan kriminal, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari keterlibatan Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Baca Juga: Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa meyakini bahwa Harvey terlibat langsung dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X