KALTENGLIMA.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Inalillah! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Tutup Kasus dengan SP3
Harvey juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila ia tidak mampu membayarnya, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika jumlahnya masih tidak mencukupi, maka sisa kewajiban itu akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey dalam kasus ini, sehingga ia harus dijatuhi hukuman pidana.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas
Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah memiliki catatan kriminal, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari keterlibatan Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.
Baca Juga: Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa meyakini bahwa Harvey terlibat langsung dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Artikel Terkait
Eks Walkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU Proyek Pembangunan Ritel
Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK soal Ekspor Batu Bara Terkait Dugaan TPPU Eks Bupati Kutai
Pemusnahan Narkoba oleh BNN: 81 Kg Sabu dan 197 Kg Ganja dari 20 Kasus
Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas