nasional

Pemprov Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru

Senin, 23 Desember 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Ilustrasi/Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 23 Desember, dan Selasa, 24 Desember, meskipun kedua hari tersebut termasuk dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi sebagian orang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap tetap mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Namun, Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, seperti 25 dan 26 Desember. "Pada libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," jelasnya.

Baca Juga: Christian Adinata Degradasi dari Pelatnas, Dapat Dukungan dari Rekan Badminton Dunia

Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi waktu: pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–20.00 WIB.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB