KALTENGLIMA.COM - Komisi XI DPR RI menanggapi perdebatan antara elite Partai Gerindra dan PDIP terkait pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR saat itu menyetujui pembahasan RUU HPP, kecuali PKS yang menyatakan penolakan. RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: 3 Faktor yang Membuat Harvey Moeis Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dolfie, yang juga Ketua Panja RUU HPP, menjelaskan bahwa UU HPP berbentuk Omnibus Law dan mencakup perubahan sejumlah aturan seperti UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mencakup Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, dengan persetujuan DPR.
Jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12%, Dolfie mengingatkan pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, efisiensi belanja negara, serta peningkatan pelayanan publik. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan diskusi penyusunan APBN 2025.
Artikel Terkait
Pemusnahan Narkoba oleh BNN: 81 Kg Sabu dan 197 Kg Ganja dari 20 Kasus
Kecelakaan di Tol Cipularang Km 86, Dosen UIN Bandung Tewas
Inalillah! Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Akan Tutup Kasus dengan SP3
Pengadilan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara!