KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pandangan majelis hakim yang menilai tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sebagai hukuman yang terlalu berat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Harli menjelaskan bahwa besaran tuntutan sudah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Namun, Kejaksaan saat ini masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan hakim.
Baca Juga: Seskab Teddy Klarifikasi Soal Presiden Erdogan yang Walk Out saat Prabowo Pidato
"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, dan akan menyampaikan keputusan pada pekan depan," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara, dibanding tuntutan JPU.
Hakim mempertimbangkan bahwa Harvey tidak termasuk dalam struktur kepengurusan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan keterlibatannya terjadi di tengah upaya PT Timah meningkatkan produksi dan ekspor.
Baca Juga: Dokter Klub Liga 1 Persib Bandung Meninggal Dunia
Menurut hakim, tuntutan 12 tahun penjara dianggap tidak seimbang dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, divonis bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus ini turut mengungkap kerugian negara akibat korupsi dalam sektor tersebut.