KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 23 Desember, dan Selasa, 24 Desember, meskipun kedua hari tersebut termasuk dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi sebagian orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap tetap mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Namun, Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional, seperti 25 dan 26 Desember. "Pada libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," jelasnya.
Baca Juga: Christian Adinata Degradasi dari Pelatnas, Dapat Dukungan dari Rekan Badminton Dunia
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi waktu: pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–20.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Artikel Terkait
3 Faktor yang Membuat Harvey Moeis Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Siapa yang Awal Mula Inisiatif Naikkan PPN 12%? Komisi XI DPR Buka Suara
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Laporkan Hadiah Natal dan Tahun Baru dalam Sebulan
Banyak Bencana Alam di Akhir Tahun 2024, BMKG Ungkap Alasannya