nasional

Polresta Bogor Ungkap Kasus Pemberangkatan 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi TPPO. (Net)

KALTENGLIMA.COM - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pemberangkatan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa delapan calon TKW tersebut ditemukan di sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Selasa, 24 Desember.

Setelah mendapatkan informasi mengenai penampungan ilegal calon pekerja migran, tim kepolisian bersama pelapor langsung mendatangi lokasi dan menemukan delapan perempuan yang siap diberangkatkan secara ilegal.

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut 1,3 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek

Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka utama, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.

Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman para korban. Selanjutnya, tersangka, korban, dan barang bukti diserahkan ke SatReskrim Polresta Bogor Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kemlu Tegaskan Tidak Ada WNI yang Menjadi Korban Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel. Tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa kegiatan TPPO ini merupakan bisnis keluarga ilegal.

Salah satu tersangka, Meidayanti, memiliki saudari yang berada di Timur Tengah dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Menteri PKP Gelar Open House Natal, Dihadiri AHY-Jaksa Agung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024. Polisi juga sedang mendalami keterlibatan perekrut lain yang diketahui masih berada di Indonesia.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB