KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024) oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Terkait kekayaannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003.
Saat itu, ia memiliki harta sebesar Rp1,19 miliar. Hasto pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP dan bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Baca Juga: 9 Tradisi Unik dari Berbagai Negara Saat Natal
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dan lainnya dalam pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penggantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo menjelaskan, upaya Hasto bermula ketika ia berusaha menempatkan Harun Masiku di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I pada Pemilu 2019, meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara dibandingkan Riezky Aprilia yang meraih 44.402 suara. Hasto bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa untuk menguatkan posisinya, tetapi usahanya tetap gagal.
Hasto juga disebut melakukan tekanan langsung, termasuk memerintahkan Saeful Bahri untuk meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri di Singapura, tetapi ditolak.
Baca Juga: Cara Ucapkan Selamat Natal Menggunakan Meta AI
Ia juga menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI hingga meminta pengunduran diri Riezky setelah pelantikan.
Artikel Terkait
Bentuk Toleransi, Dandim 1013 Muara Teweh Kunjungi Anggota Yang Merayakan Natal Tahun 2024
Drakor Business Proposal Resmi Akan Diremake Versi Indonesia dengan Judul A Business Proposal, Ini Para Pemainnya
Mario Dandy, John Kei dan Shane Lukas Dapat Remisi Natal 2024 Selama Sebulan
Cara Ucapkan Selamat Natal Menggunakan Meta AI