nasional

Vonis 5 Tahun untuk Helena Lim, Ibunda Tak Kuasa Menahan Histeris

Senin, 30 Desember 2024 | 17:47 WIB
Potret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang diduga terlibat perkara kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Bonsernews.com/Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

KALTENGLIMA.COM - Helena Lim, seorang pengusaha money changer yang dikenal sebagai crazy rich, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta dan uang pengganti senilai Rp 900 juta.

Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Setelah mendengar vonis tersebut, ibunda Helena, Hoa Lian, menangis histeris sambil memeluk putrinya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras oleh Keluarga, Motifnya Karena Ini!

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024. Helena, yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung meninggalkan ruang sidang usai putusan dibacakan.

Di depan pintu ruang sidang, ibunda Helena yang menggunakan kursi roda sudah menunggu.

Hoa Lian memeluk Helena dengan penuh emosi dan tangis, memohon agar putrinya bisa pulang. Tangis histeris tersebut membuat suasana haru, hingga akhirnya Helena dibawa kembali ke tahanan sementara ibunya dilaporkan pingsan.

Baca Juga: Apakah Sikap Sopan bisa Dijadikan Alasan untuk Meringankan Hukuman Pidana? Ini Kata Ahli

Vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara.

Helena dan jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Helena Lim dinyatakan bersalah karena menggunakan perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), untuk menampung dana hasil korupsi dari pengusaha Harvey Moeis.

Baca Juga: BI Klarifikasi Terkait Temuan Sertifikat Palsu Rp 745 T di UIN Makassar

Dana ini terkait dengan kerja sama smelter swasta dan PT Timah Tbk, yang disamarkan sebagai dana CSR dengan nilai mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. Dana tersebut dicatat sebagai transaksi penukaran valuta asing oleh PT QSE.

Antara tahun 2018 hingga 2023, dana dari Harvey Moeis diteruskan melalui beberapa kali transfer kepada Helena, yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta dari aktivitas ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB