Meski demikian, nama Helena tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil korupsi sebagai transaksi CSR.
Artikel Terkait
BI Klarifikasi Terkait Temuan Sertifikat Palsu Rp 745 T di UIN Makassar
Kualanamu Diskon 50% Biaya Layanan Bandara saat Nataru 2025
Pengusaha Katering di Kediri jadi Korban Penipuan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Apakah Sikap Sopan bisa Dijadikan Alasan untuk Meringankan Hukuman Pidana? Ini Kata Ahli