nasional

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barangnya

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:19 WIB
Konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan alokasi dana sebesar Rp38,6 triliun untuk paket stimulus ekonomi di tahun 2025. (Tangkapan Layar youtube@Sekretariat Presiden)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat. 

Baca Juga: 7 Pendaki Di-Blacklist ke Gunung Slamet Gara-gara Lakukan Hal Ini

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam pemaparannya.

Adapun yang termasuk barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada.

Prabowo juga membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Sorop Kakak-Adik Hadapi Teror Kutukan Ritual Mistis yang Sedang Tayang di Bioskop

"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," Prabowo menjelaskan. 

"Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," Prabowo menambahkan.

Adapun barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 11% yang ditetapkan sejak 2021.

Baca Juga: 5 Meme ‘Lirik Lagu’ Butuh Uang yang Bikin Kocak Abis, Jeritan Hati Gen Z di Akhir Bulan

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 T," kata Prabowo.

Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa mewah yang dimaksud tertera dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023:

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB