- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol - Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Nova Elisa Putri
Artikel Terkait
Terungkap! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar sebagai Peserta PBI BPJS Kesehatan Sejak...
Terkendala Krisis Keuangan, KTM Dikabarkan Bakal Hengkang dari MotoGP pada 2026
Profil Zhao Lusi yang Dikabarkan Tengah Sakit Aphasia
Xiaomi Luncurkan Kamera Pintar untuk Video Call, Sempurnakan Pengalaman Komunikasi di Rumah
Daftar 17 Negara dengan Konsumsi Mi Instan Terbanyak, Indonesia di Posisi Ini