KALTENGLIMA.COM - Tersangka kasus korupsi Harvey Moeis ternyata terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta.
Kabar tersebut disamapikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dia membenarkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi adalah peserta PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Kamera Pintar untuk Video Call, Sempurnakan Pengalaman Komunikasi di Rumah
Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
Tervonis kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018.
Terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan disebut upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Profil Zhao Lusi yang Dikabarkan Tengah Sakit Aphasia
Hal itu, menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Terkendala Krisis Keuangan, KTM Dikabarkan Bakal Hengkang dari MotoGP pada 2026
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
Artikel Terkait
Gokil! Gaji Jennie BLACKPINK Mencapai Rp 64 Miliar
5 Tahun Sudah Berlalu, Asal usul COVID-19 Masih Jadi Misteri! WHO Minta China Transparan
Warga Korsel Ramai Batalkan Pemesanan Tiket Pesawat usai Tragedi Jeju Air
Ternyata Negara Ini Rayakan Tahun Baru 2025 Duluan
Prabowo Subianto jadi Tokoh Paling Populer Tahun 2024, Kalahkan Jokowi