KALTENGLIMA.COM - Sidang sengketa tanah Mat Solar dan Idris yang digunakan jalan tol Serpong-Cinere, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mat Solar dan Idris sama-sama diwakili pengacaranya.
Hasil dari sidang hari ini, hakim menyarankan agar pihak Mat Solar sebagai penggugat mencabut gugatannya.
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Makin Parah, Rumah Selebriti Bintang Hollywood Turut Jadi Korban
Dalam sidang kedua ini, kedua pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Hakim memberikan saran yang mengejutkan kepada pihak penggugat, yakni agar gugatan yang diajukan oleh Mat Solar dicabut.
Ketika ditanya alasan di balik saran hakim tersebut, Endang mengaku tidak memiliki informasi pasti.
Namun, ia menduga hal ini terkait dengan keraguan terhadap legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat.
Baca Juga: Raffi Ahmad akhirnya sudah Laporkan data ke LKHPN, bagaimana cara mengeceknya untuk masyarakat?
1. Menunggu Langkah Selanjutnya dari Pihak Mat Solar
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa keraguan terhadap legal standing muncul karena surat kuasa yang digunakan Mat Solar hanya dilengkapi dengan cap jempol. Menurutnya, hal ini menjadi masalah hukum karena seharusnya melibatkan pejabat yang berwenang.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya, saran hakim agar gugatan itu dicabut," jelasnya lebih lanjut.
Endang menyatakan, pihaknya kini hanya bisa menunggu langkah berikutnya dari Mat Solar sebagai penggugat. Menurutnya, opsi yang tersedia adalah menggugat ulang dengan memperbaiki kekurangan yang ada atau memilih langkah lain. "Saya akan menunggu. Sebab, kita (pihak) tergugat," pungkasnya.
Baca Juga: 29 Rekomendasi Tanggal Cantik yang Cocok untuk Pernikahan di Tahun 2025