KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: Mengenal Angin Santa Ana, yang Jadi Biang Kerok Kebakaran di LA
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.
Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja.
Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
"Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP)," jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun.
Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.
Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata, Begini Pengakuan Sutradara Hwang Dong Hyuk di Balik Film Squid Game 2
Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan.
Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.