KALTENGLIMA.COM - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.
Bambang dilaporkan oleh seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata, Begini Pengakuan Sutradara Hwang Dong Hyuk di Balik Film Squid Game 2
Kerugian yang dihitung Bambang itu sudah terbukti di pengadilan.
Sebagai informasi, kerugian yang dihitung Bambang itu itu merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Jaksa telah menguraikan metode serta total kerugian lingkungan yang dihitung oleh Bambang dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang timah PT Timah di Babel.
Baca Juga: Ole Romeny dan Jaïro Riedewald Semakin Dekat untuk Bela Indonesia Menuju Piala Dunia
Hal itu diketahui dari citra satelit yang diambil sejak 2015 hingga 2022.
Jaksa mengatakan Bambang kemudian melakukan identifikasi laboratorium terhadap temuan tersebut. Hasilnya, kawasan hutan itu sudah terganggu cukup parah.
"Bahwa akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non Kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare adalah sebesar Rp 47.703.441.991.650 (Rp 47,7 triliun) sedangkan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam Kawasan hutan dengan luas 75.345,751 hektare adalah sebesar Rp 223.366.246.027.050 (Rp 223,3 triliun). Oleh karena itu maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan pada kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujar jaksa dalam dakwaannya terhadap para terdakwa kasus ini.
Baca Juga: Kolaborasi Lisa Blackpink dan Thai Tea Harga Rp178 Ribu, Ternyata Ini Resep Rahasianya
Jumlah itu terbagi ke dalam:
Artikel Terkait
Menkes Tegaskan Wabah HMPV Tak Akan Menjadi COVID-19 Part 2
Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Durian, Simak Daftarnya
Pemerintah Resmi Naikkan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi yang Baru Dibentuk Prabowo
Bertolak ke Tanah Suci Mulai 2 Mei 2025, Begini Rencana Perjalanan Jamaah Haji