KALTENGLIMA.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana. Program ini ditujukan bagi siswa lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2025
Untuk KIP Kuliah 2025, pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 Februari 2025. Dilansir dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2025.
- Pendaftar merupakan siswa lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Diungkap Istri dan Tetangga, Ini Ciri-ciri Terduga Pembunuh Sandy Permana
- Calon penerima harus telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A,B, atau C.
- Usia pendaftar maksimal adalah 21 tahun dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Calon penerima harus memiliki potensi akademik yang bagus, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
- Calon penerima bisa juga merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan dan telah memegang KIP sewaktu di Pendidikan menengah.
- Calon penerima KIP Kuliah 2025 masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca Juga: Sandy Permana Meninggal Dunia, Hasil Autopsi: Luka Tusukan
Jika calon penerima tak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 dengan syarat dapat menunjukkan bukti dokumen-dokumen pendukung yang sah, seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti sebagai keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Kriteria lain pendaftar KIP Kuliah 2025:
- Termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
- Calon penerima sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Baca Juga: Mengatasi Berbagai Kendala di Sektor Pendidikan, Ini yang Disampaikan Kadis Pendidikan Kapuas
Besaran KIP Kuliah 2025
Adapah rincian biaya yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah 2025 sebagai berikut:
- Biaya hidup sekitar Rp 800.000 - Rp 1.400.000 per bulan.
- Ada juga bantuan pendidikan tergantung pada program studi (prodi) yang diambil tiap semester, misalnya:
- Prodi dengan akreditasi unggul A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C maksimal Rp 2.400.000.