Pemerintah Pastikan ikut Seleksi PPPK Tetap Terima Gaji

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 17:03 WIB
 Ilustrasi honorer (menpan.go.id)
Ilustrasi honorer (menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memastikan bahwa tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer tetap akan menerima gaji selama mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang disampaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi imbauan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN hingga mereka selesai mengikuti proses seleksi dan pengangkatan.

Baca Juga: Bukapalak Akan PHK Karyawan, Manajemen Bilang Begini

Selain itu, jika jumlah tenaga non-ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan yang ditetapkan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan anggaran yang tetap disediakan.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang memerlukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.

Saat ini, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II, dengan pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan lebih banyak kesempatan.

Baca Juga: Satres Narkoba Gorontalo Amankan Pria Konsumsi Ganja di Mesjid

Rini juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data sebanyak 443.712 tenaga non-ASN.

Data ini akan menjadi dasar pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada tahap II. Pemerintah terus berupaya memastikan proses transisi ini berjalan lancar dan adil bagi seluruh tenaga non-ASN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X