nasional

Inilah Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Kasus Judol untuk Bangun Hotel Semarang

Kamis, 16 Januari 2025 | 23:49 WIB
Penampakan uang hasil TPPU sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri. (Tiktok @PoVjurnalis)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari kasus judi online (judol).

Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Viral! Anggota TNI di NTT Nekat Bunuh Diri, Diduga Tak Sanggup Tuntutan Hal Ini

Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol. Keuntungannya dipindahkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

Adapun PT AJP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan itu dijerat pasal 6 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan FH dijerat pasal 4 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Bioskop Indonesia, Sinopsis Film 'Pengantin Setan' dari Kisah Nyata Pernikahan Gaib dengan Jin

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online.

Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Menurut dia, para bandar diduga menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nominee untuk mengelabui asal-usul dana tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB