nasional

Siapa yang Boleh Daftar PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi. PPPK paruh Waktu. (menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu tanpa melalui seleksi tambahan.

Melalui skema ini, tenaga honorer dapat berkontribusi pada pembangunan dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, namun tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Baca Juga: Pria Pemalang Tewas Dibacok Pecahan Botol, Dipicu Teman Cekcok Saat Karaoke

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dua kategori utama tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pertama, mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I tetapi gagal diangkat karena formasi sudah terisi.

Kedua, peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus, tetapi terdaftar dalam database non-ASN BKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi kepada tenaga honorer yang belum memperoleh kesempatan berkontribusi di sektor publik.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelamar PPPK paruh waktu meliputi terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun tidak lolos, tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, dan pengangkatan dilakukan sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Bapak dan Anak Bersimbah Darah di Kebun Kopi Banjarnegara

Selain itu, pelamar harus memenuhi persyaratan tambahan seperti memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, dan telah mengikuti seleksi ASN 2024.

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun. Pengangkatan mempertimbangkan kinerja minimal "baik" dan ketersediaan anggaran.

Jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi pendukung operasional.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Kalsel dan Kaltim Terputus Ditabrak Truk Semen

Kebijakan ini dirancang sebagai langkah sementara untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sambil mendukung kebutuhan instansi pemerintah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB