KALTENGLIMA.COM - KPK menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Apartemen tersebut disita dari eks Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
KPK juga melakukan penggeledahan pada 16 dan 17 Januari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan di empat lokasi di kawasan Jabodetabek.
Baca Juga: Sah! TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat
"Penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu duarumah, satu apartemen dan satu)bangunan kantor," tuturnya.
KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta. Tak hanya itu, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat serta barang bukti elektronik (BBE)," katanya.
Baca Juga: RS Polri Akui Sulit Identifikasi Jasad Korban Kebakaran Glodok
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan Kosasih. Ia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
Baca Juga: Kemenag: Hati-Hati Penipuan Rekrutmen Petugas Haji 2025
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar