Sedangkan bagi pelamar yang sudah menerima NIP, pengunduran dirinya harus disertai surat resmi yang disampaikan kepada PPK instansi terkait dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kepala BKN.
Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi ASN di tahun anggaran berikutnya.