Ini Sanksi yang Diterima Peserta CPNS Jika Mengundurkan Diri

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:56 WIB
Ilustrasi CPNS 2025
Ilustrasi CPNS 2025

Sedangkan bagi pelamar yang sudah menerima NIP, pengunduran dirinya harus disertai surat resmi yang disampaikan kepada PPK instansi terkait dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kepala BKN.

Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi ASN di tahun anggaran berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X