Sedangkan bagi pelamar yang sudah menerima NIP, pengunduran dirinya harus disertai surat resmi yang disampaikan kepada PPK instansi terkait dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kepala BKN.
Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi ASN di tahun anggaran berikutnya.
Artikel Terkait
Viral! Danau Kenanga UI Tercemar BBM, Pihak Kampus Turun Tangan
Pramono-Rano Bersama Pemerintah Pusat Akan Teruskan Normalisasi Ciliwung
Bertemu Wapres Yaman, Menlu Sugiono Bahas Perlindungan WNI di Timur Tengah