Ini Sanksi yang Diterima Peserta CPNS Jika Mengundurkan Diri

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:56 WIB
Ilustrasi CPNS 2025
Ilustrasi CPNS 2025

KALTENGLIMA.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan aturan terkait sanksi bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang mengatur berbagai hal terkait seleksi ASN, termasuk tahapannya, pengawasan, serta pelaporan.

Menurut ketentuan tersebut, peserta CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) namun memilih untuk mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Wamendiktisaintek Stella Christie Tak Punya Mobil Walau Hartanya Miliyaran, Kok Bisa?

Sanksi yang diberikan adalah larangan untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera dan mencegah peserta CPNS yang tidak serius dalam mengikuti seleksi.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi namun ditempatkan di lokasi yang berbeda dengan tempat yang diajukan sebelumnya, akibat optimalisasi kebutuhan atau formasi. Jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, maka mereka tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran-Nyepi, Menhub Usul Ada WFA

Ketentuan ini telah diatur lebih lanjut dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP01.01/SD/D/2025, yang memberikan penjelasan tambahan mengenai sanksi ini.

Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah menerima NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6/2024.

Sanksi ini berlaku untuk mereka yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan NIP namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, dengan larangan melamar di penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Bertemu Wapres Yaman, Menlu Sugiono Bahas Perlindungan WNI di Timur Tengah

Terkait prosedur pengunduran diri, pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi harus mengikuti langkah-langkah tertentu.

Pada tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar yang ingin mengundurkan diri diwajibkan untuk mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur dalam aplikasi SSCASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X