nasional

Besaran Gaji Dosen ASN Jika Tanpa Tunjangan Kinerja

Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:38 WIB
Ilustrasi dosen yang sedang mengajar

- Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Pada Senin (3/2/2025), aliansi dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek berencana melakukan aksi untuk menuntut hak atas tukin yang seharusnya mereka terima.

Menurut Koordinator Nasional Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Anggun Gunawan, tunjangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang ASN yang diterbitkan pada tahun 2014.

Namun, dosen yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan kini berada di bawah Kemendiktisaintek, tidak pernah menerima tukin tersebut.

Baca Juga: Hilang di Gunung Joglo Bogor, Peserta Mapala Ditemukan Tewas

Anggun menegaskan bahwa para dosen tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang sudah tertunda selama lima tahun.

Ia juga membagikan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang mengatur besaran tukin yang seharusnya diberikan kepada dosen ASN berdasarkan jenjang jabatan mereka. Berikut rincian besaran tukin yang seharusnya diterima:

- Asisten Ahli (Kelas Jabatan 9): Rp 5.079.200

- Lektor (Kelas Jabatan 11): Rp 8.757.600

- Lektor Kepala (Kelas Jabatan 13): Rp 10.936.000

- Profesor (Kelas Jabatan 15): Rp 19.280.000

Baca Juga: Tiket Masuk Curug Nangka Rp 54 Ribu, Menhut Raja Juli Akan Cek Langsung

Anggun menekankan bahwa regulasi mengenai tukin ini sebenarnya sudah ada, tetapi hingga kini belum pernah direalisasikan.

Oleh karena itu, para dosen ASN menuntut agar pemerintah segera memenuhi hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB