KALTENGLIMA.COM - Beredar informasi perihal 'bedol desa' pejabat Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) buntut pungutan liar terhadap warna negara asing (WNA) asal China.
Dalam hal itu, sekitar 30 pejabat setingkat Kabid, Kasubbid, Kasie dan petugas lapangan diperiksa.
Masih dari informasi yang beredar, pencopotan dan pemeriksaan ini karena adanya informasi dari Kedubes China soal data-data warganya yang dipungli selama 2024 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Play Store, Google Tendang 2,3 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta buntut dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) China.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendapat laporan berupa data-data terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Agus menegaskan, pihaknya tidak menoleransi apa pun bentuk pelanggaran.
Baca Juga: NASA Larang Pegawainya Gunakan DeepSeek, Inilah Alasannya
Ia memastikan, anak buahnya akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China menyatakan telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan memecahkan setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp32,75 juta yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.
Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
Baca Juga: Starbuck Rilis Sedotan Ramah Lingkungan Berbasis Tanaman
"Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," tulis mereka.
Kedubes China berharap agar tanda-tanda yang bertuliskan 'Dilarang memberi tip', 'Silakan lapor jika terjadi pemerasan' dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).