nasional

Kejati Banten Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Selasa, 4 Februari 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 75 miliar.

Kasus ini berawal dari temuan tim intelijen, dan hari ini status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang diberikan kepada PT EPP senilai Rp 75 miliar.

Baca Juga: Kenaikan Kasus Flu di Jepang Jadi Sorotan Usai Meninggalnya Barbie Hsu

Kontrak tersebut terbagi menjadi dua bagian: Rp 50 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25 miliar untuk pengelolaan sampah.

Tim penyidik menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai untuk melakukan pengelolaan sampah, dan ada indikasi bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan benar, seperti yang diatur dalam kontrak.

Salah satu bukti yang mengarah pada temuan ini adalah adanya pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang ternyata berasal dari Kota Tangsel.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Kehadiran dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

Proses penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa lima orang sebagai saksi, dan Kejati Banten akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kejati juga mencatat bahwa kerugian yang ditimbulkan dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan kontrak ini diperkirakan sekitar Rp 25 miliar.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB