KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim biro hukum akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Rabu, 5 Februari.
Sidang ini akan menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
Untuk menghadapi persidangan tersebut, tim hukum KPK telah melakukan persiapan secara matang.
Baca Juga: Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang, Tas, dan Jam Tangan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa biro hukum KPK akan hadir dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK juga telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Oleh karena itu, KPK berharap hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan mengambil keputusan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Hasto mengalami penundaan.
Hakim Djumyanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang karena pihak KPK tidak hadir.
Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada 5 Februari, dengan alasan adanya libur panjang pada akhir Januari.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan 20 Februari, jadi Pilihan Terbaik
Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Dalam kasus ini, ia diduga terlibat bersama Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga kader PDI Perjuangan.
Artikel Terkait
Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Organisasi OI
Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan 20 Februari, jadi Pilihan Terbaik
Megawati Minta BMKG Belajar dari Kebakaran yang Terjadi di Los Angeles
Bareskrim Polri Segera Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang