KALTENGLIMA.COM - Ombudsman memaparkan efisiensi anggaran lembaganya yaitu sebesar 35,84 % atau Rp 91 miliar. Ombudsman ungkapkan bahwa, untuk urusan penyelesaian laporan warga, dananya tidak cukup. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, pada agenda rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (12/2/2025). Najih memaparkan terlebih dahulu terkait rincian efisiensi anggaran yang dilakukan Ombudsman.
"Pagu Ombudsman RI tahun 2025 adalah sebesar Rp 225.591.019.000 (Rp 255 miliar) kemudian efisiensi sebesar Rp 103.000.000.000 (Rp 100 miliar) dan hasil rekonstruksi berdasar konsultasi dengan DJA 11 Februari pukul 22 bahwa rekonstruksi terakhir adalah Rp 91.600.000.000 (Rp 91 miliar) atau 35,84%," ujar Mokhammad dalam paparannya.
Sehingga, pagu efektif untuk belanja pegawai dan dukungan manajemen tersisa Rp 163 miliar. Dari sana, telah digunakan untuk belanja pegawai Rp 127 miliar, sehingga pagu anggaran efektif tersisa Rp 36 miliar.
Baca Juga: Kena Imbas Efesiensi Anggaran Rp 226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025
"Perlu kami sampaikan bahwa pagu efektif tersebut telah digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 127.254.496.000 sedangkan pagu efektif adalah Rp 36.736.523.000," katanya.
Dengan ini, dirinya memohon adanya dukungan dari Komisi II DPR sebab anggaran tersebut telah habis banyak untuk belanja pegawai. Sedangkan, untuk tugas utama Ombdusman seperti penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan dananya tidak cukup.
"Tentu kami meminta dukungan nanti dari komisi II bahwa pagu anggaran tersisa selain belanja pegawai, untuk dukungan manajemen dan tugas utama Ombudsman yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target sebagaimana ditetapkan dalam RPK tahun 2025," lanjutnya.
Baca Juga: OPPO Find X8 Mini: Bocoran Spesifikasi Ungkap Kamera Periskop dan Layar OLED
Diketahui, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Terdapat tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut.
Dalam salah satu poinnya, Prabowo menginstruksikan adanya efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 306 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.