Kena Imbas Efisiensi Anggaran Rp 226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 16:55 WIB
Gedung MK
Gedung MK

 

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) terimbas oleh efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada kementerian atau lembaga. Karena efisiensi tersebur, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya mampu terdistribusi hingga Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Heru menyebutkan awalnya pagu anggaran MK senilai Rp 611,4 miliar dan realisasinya hingga kini mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.

Demikian ini, anggaran yang dimiliki oleh MK menjadi Rp 295,1 miliar. Namun, Heru mengatakan pada Selasa (11/2) malam, Kemenkeu menyampaikan adanya pemblokiran hingga mencapai Rp 226,1 miliar, dengan ini maka anggaran yang bisa digunakan oleh MK sampai sekarang hanya sebesar RRp 69.047.641.808,00 (Rp 69 miliar).

"Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar," ungkap Heru.

Baca Juga: OPPO Find X8 Mini: Bocoran Spesifikasi Ungkap Kamera Periskop dan Layar OLED

Heru merinci alokasi anggaran Rp. 69 miliar tersebut di antaranya untuk pembayaran gaji serta tunjangan pegawai Rp 45.097.925.059. Heru menyebut alokasi tersebut hanya cukup sampai bulan Mei 2025.

"Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun," imbuhnya.

Berikut alokasi sisa anggaran Rp. 69 miliar MK, diantaranya :
1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-
2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-
3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-
4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-
5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Infeksi Jamur Kulit: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X