KALTENGLIMA.COM - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengaku sudah ditahan selama 3 bulan.
"Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Tom mengatakan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan selama 12 bulan. Ia berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan.
Baca Juga: Ini Alasan Kamu Harus Nonton Serial Melo Movie yang Resmi Tayang Hari Ini
"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan," ujar Tom.
Dirinya berharap proses persidangan bisa berjalan baik. Dia menyebut persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.
"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," tutur dia.
Baca Juga: Carmen Hearts2Hearts Tulis Pesan Berbahasa Indonesia Menjelang Debut
Kejaksaan Agung sudah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Kasus tersebut segera memasuki babak baru.
"Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan hari ini.
Baca Juga: Vidi Aldiano Rencana Berhenti Kemoterapi
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus ini. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula berjumlah menjadi 11 orang.