Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tak Dapat Praktik di Pengadilan

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:06 WIB
Potongan gambar situasi persidangan viral antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution  (TikTok @lensartv)
Potongan gambar situasi persidangan viral antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (TikTok @lensartv)

KALTENGLIMA.COM -  Berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mahkamah Agung (MA) menyebut Razman tidak bisa praktik di pengadilan usai putusan tersebut.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima.

Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara itu dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.

Baca Juga: Imbas Anggaran Kemenhut Dipotong Rp 1,2 T, Dinas Diperketat Tak Ada Uang Saku

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat tersebut dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi sebab melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian itu, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu sudah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

Baca Juga: Serial Alice In Borderland3 Rilis Teaser, Intip Sinopsisnya

Tak hanya Razman, pengacaranya, M Firdaus, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono. Pembekuan berita acara itu dilakukan sebab Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.

Pihak MA menyatakan Razman dan M Firdaus kini tak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan usai pembekuan sumpah advokat tersebut.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca Juga: Huawei MatePad SE 11 Rilis, Harganya Ramah di Kantong

Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil lewat penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X