Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Tetapi, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga sudah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Viral! Vitamin D3 Disebut Dapat Bantu Turunkan BB, Ini Kata Dokter Gizi
Artikel Terkait
Huawei MatePad SE 11 Rilis, Harganya Ramah di Kantong
Serial Alice In Borderland3 Rilis Teaser, Intip Sinopsisnya
Imbas Anggaran Kemenhut Dipotong Rp 1,2 T, Dinas Diperketat Tak Ada Uang Saku
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tak Dapat Praktik di Pengadilan
Tak Pandang Usia, Gen Z juga Bisa Kena Saraf Terjepit