KALTENGLIMA.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa keberadaan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) tetap dibutuhkan meskipun terjadi efisiensi anggaran di kementeriannya.
Menurut Budi, status PPKL bersifat kontrak, sehingga pihaknya masih mengkaji kelanjutan kontrak mereka dan berdiskusi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
Ia menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan koperasi di Indonesia.
Baca Juga: 15 Kabupaten dan Kota di Sulut Berpotensi Alami Tanah Bergerak, Badan Geologi Keluarkan Peringatan!
Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 12 Februari 2025, Budi menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran Kementerian Koperasi dari Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar berdampak pada 1.235 PPKL.
Namun, ia menepis isu bahwa para PPKL akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menegaskan bahwa para penyuluh koperasi tetap dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi, mengingat masih terdapat sekitar 130.000 koperasi di Indonesia yang membutuhkan dukungan.
Baca Juga: Insiden Speedboat di Sungai Temangga Kaltara, Aparat Usut Kemungkinan Unsur Pidana
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya terkait keberlanjutan kontrak PPKL.