KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menutup sementara operasional Bandar Udara Kuabang Kao (KAO) akibat erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang terjadi pada 13 Februari 2025.
Bandara tersebut terdampak sebaran abu vulkanik, sehingga berdasarkan Notam Nomor C0187/25 NOTAMR C0183/25, ditutup mulai 14 Februari 2025 pukul 09.38 WIT hingga 15 Februari 2025 pukul 10.00 WIT.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suyoko, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Pegawai KY WFA 1 Hari dalam Sepekan
Sementara itu, beberapa bandara di sekitar wilayah tersebut, seperti Bandara Sultan Babullah, Bandara Buli, dan Bandara Marimoi, tidak terdampak erupsi dan tetap beroperasi. Namun, beberapa maskapai memilih untuk membatalkan penerbangan mereka.
Sebagai langkah mitigasi, Ambar menginstruksikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan pengamatan berkala melalui paper test dan berkoordinasi dengan AirNav Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, maskapai penerbangan diminta memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak, seperti pengembalian dana penuh (full refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau pengalihan rute ke bandara lain jika memungkinkan.
Baca Juga: Beharap Segera Diadili, Tom Lembong: Saya Sudah 3 Bulan Ditahan
Penutupan ini berdampak langsung pada rute penerbangan Manado–Kuabang PP yang dioperasikan oleh Wings Air dengan jadwal tiga kali seminggu, yaitu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Keputusan ini berpedoman pada Surat Edaran SE Nomor 15 Tahun 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 mengenai tata cara Collaborative Decision Making (CDM) dalam menghadapi dampak abu vulkanik.
Artikel Terkait
Anggaran Kementerian Imipas Kena Pangkas Rp4,4 Triliun, Uang Makan Napi Ikut Dipotong?
Imbas Anggaran Kemenhut Dipotong Rp 1,2 T, Dinas Diperketat Tak Ada Uang Saku
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tak Dapat Praktik di Pengadilan
Soal Gaji Stafsus, Istana Buka Suara