KALTENGLIMA.COM - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap Muhammad Khairuddin, terpidana kasus korupsi yang buron hampir 10 tahun. Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/2) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menyatakan bahwa terpidana bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa ke Banjarmasin untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Muhammad Khairuddin telah berstatus buronan sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015, yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Baca Juga: 72 ASN Dimutasi Jelang Pensiunnya Bupati Klaten
Sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
Yuni menegaskan bahwa keberhasilan menangkap buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak para pelaku kejahatan.
Ia juga mengingatkan seluruh buronan Kejaksaan untuk menyerahkan diri karena cepat atau lambat mereka akan ditemukan dan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.