KALTENGLIMA.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, melakukan mutasi terhadap 72 aparatur sipil negara (ASN) menjelang masa purnatugasnya sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan hal lain.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru di Klaten, Jawa Tengah, Senin (17/2), Sri Mulyani menegaskan bahwa semua prosedur telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Klaim Surabaya Efisiensi Sejak 2023, Eri Cahyadi: Hemat Sampai Rp 1 Triliun
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai bupati definitif hingga 20 Februari 2025, sehingga pelantikan ini merupakan bagian dari tahapan yang telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama dua periode kepemimpinannya, mutasi jarang dilakukan, hanya sekitar satu kali dalam setahun.
Proses pelantikan kali ini juga sempat tertunda akibat gugatan salah satu pasangan calon hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 ke Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan tahapan berhenti di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Sentil Hasto, KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan
Menanggapi berbagai reaksi publik, Sri Mulyani menekankan bahwa pelantikan ini merupakan hal biasa dalam birokrasi.
Ia berharap para ASN yang mendapat jabatan baru dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan menjadikan jabatan sebagai sarana ibadah serta pengabdian.
Sri juga mengingatkan agar semua pihak menjaga niat yang lurus dalam bekerja demi mendapatkan ridha Allah dan menjalankan tanggung jawab dengan baik.
Artikel Terkait
Mobil Boks Bawa Ganja 500 Kg di Pasaman Barat Diamankan Tim Bareskrim
Raja Salman Rutin Kirim Kurma 100 Ton Tiap Tahun ke Indonesia, Keberadaannya Ramai Dipertanyakan
Cristiano Ronaldo Bakal Berkunjung ke Kupang, Warga NTT Lakukan Persiapan
Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR Kalsel Dipindahkan KPK ke Polda