Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR Kalsel Dipindahkan KPK ke Polda

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang bersenjata lengkap.

Sebelumnya, keempat tersangka, yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur.

Baca Juga: Raja Salman Rutin Kirim Kurma 100 Ton Tiap Tahun ke Indonesia, Keberadaannya Ramai Dipertanyakan

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024 dan ditahan di Rutan KPK selama proses penyidikan.

Tessa menyatakan bahwa pemindahan dilakukan karena berkas pemeriksaan telah rampung dan siap untuk tahap persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Berkunjung ke Kupang, Warga NTT Lakukan Persiapan

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang berperan sebagai kontraktor, telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang terakhir yang digelar pada Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X