KALTENGLIMA.COM - Pimpinan KPK menyentil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebab meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Pimpinan KPK menegaskan gugatan praperadilan tak akan menghalangi proses pemeriksaan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).
Tanak mengatakan KPK bisa memeriksa Hasto walaupun tengah mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyebut tak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa seseorang tersangka sebab mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Baru Lagi: Tema Chat yang Akan Mewarnai Room Chat
"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menyebut seharusnya Hasto datang memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Hal itu katanya, sebagai tanda warga negara yang baik.
Artikel Terkait
Fenomena Hujan Jeli Terjadi di Gorontalo, Bamakag Ragukan Kebenaran
Mobil Boks Bawa Ganja 500 Kg di Pasaman Barat Diamankan Tim Bareskrim
Raja Salman Rutin Kirim Kurma 100 Ton Tiap Tahun ke Indonesia, Keberadaannya Ramai Dipertanyakan
Cristiano Ronaldo Bakal Berkunjung ke Kupang, Warga NTT Lakukan Persiapan
Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR Kalsel Dipindahkan KPK ke Polda