Sentil Hasto, KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:46 WIB
Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto.

 

KALTENGLIMA.COM - Pimpinan KPK menyentil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebab meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Pimpinan KPK menegaskan gugatan praperadilan tak akan menghalangi proses pemeriksaan.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ketika dihubungi, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan KPK bisa memeriksa Hasto walaupun tengah mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyebut tak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa seseorang tersangka sebab mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Baru Lagi: Tema Chat yang Akan Mewarnai Room Chat

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyebut seharusnya Hasto datang memenuhi pemeriksaan KPK hari ini. Hal itu katanya, sebagai tanda warga negara yang baik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X