KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan statusnya sebagai tersangka. Kali ini, ia mengajukan dua gugatan secara terpisah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto telah didaftarkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Longsor Tebing di Blitar Tewaskan Satu Penambang, BPBD Temukan Korban
Perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi dan telah terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sementara itu, gugatan kedua juga menyangkut status tersangkanya, tetapi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Permohonan ini didaftarkan pada hari yang sama dan teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2025 ke 20 Kota di Pulau Jawa dan Sumatera
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah bahwa gugatan terkait dua kasus berbeda seharusnya diajukan secara terpisah.
Dengan pengajuan dua gugatan baru ini, Hasto kini mengikuti arahan tersebut dan mengajukan permohonannya dalam dua perkara terpisah.