Juga ditemukan sisa kertas yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen, karena memiliki kemiripan dengan bahan yang dipakai untuk warkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa telah dicatut dalam proses pemalsuan ini. Nama-nama mereka digunakan dalam surat-surat yang diajukan, dengan cara meminta salinan KTP tanpa sepengetahuan mereka.
Beberapa warga yang namanya dicatut bahkan tidak mengetahui bahwa data mereka telah digunakan untuk dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan para tersangka.