Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 18:55 WIB
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin (tengah).
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin (tengah).

Juga ditemukan sisa kertas yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen, karena memiliki kemiripan dengan bahan yang dipakai untuk warkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa telah dicatut dalam proses pemalsuan ini. Nama-nama mereka digunakan dalam surat-surat yang diajukan, dengan cara meminta salinan KTP tanpa sepengetahuan mereka.

Beberapa warga yang namanya dicatut bahkan tidak mengetahui bahwa data mereka telah digunakan untuk dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan para tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X