nasional

Terjerat Korupsi, Walkot Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Kursi SD dan Tunjangan ASN

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:08 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita akhirnya penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. (Humas Pemkot)

Selain proyek pengadaan meja dan kursi SD, Mbak Ita dan suaminya juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan senilai Rp 20 miliar.

Ibnu menjelaskan bahwa Alwin meminta agar proyek tersebut diberikan kepada kontraktor tertentu, yang pengaturannya dilakukan oleh Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono. Sebagai bentuk komitmen fee, Martono menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Alwin pada Desember 2022.

Pada Maret 2023, Martono kembali mengumpulkan dana Rp 1,4 miliar dari para kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Security Finns Beach Club Sebagai Tersangka usai Bentrok dengan WN Australia

Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga, sesuai instruksi Alwin. KPK menyebut bahwa Mbak Ita mengetahui keberadaan fee proyek ini dan bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Selain dugaan suap dan gratifikasi dari proyek pengadaan barang dan jasa, Mbak Ita juga terjerat kasus pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Bapenda Kota Semarang. Pada Desember 2022, ia menandatangani keputusan terkait alokasi insentif pemungutan pajak dan TPP bagi ASN di Pemkot Semarang.

Mbak Ita kemudian meminta bawahannya untuk mengkaji ulang besaran TPP yang diterima pegawai Bapenda karena menurutnya jumlahnya hampir setara dengan gaji yang diterimanya sebagai Wali Kota.

Baca Juga: Bakal Dilantik Besok, Ini Kegiatan Hari Pertama Pramono-Rano di Balai Kota DKI

Akibatnya, mulai April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima dana sebesar Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan bagian dari penerimaan resmi yang sah.

Dalam periode tersebut, setiap triwulan, anak buah Mbak Ita menyerahkan dana sebesar Rp 300 juta kepada pasangan tersebut, yang berasal dari iuran "sukarela" pegawai Bapenda.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin memperberat dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya dalam kasus korupsi yang kini tengah ditangani KPK.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB