Terjerat Korupsi, Walkot Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Kursi SD dan Tunjangan ASN

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:08 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita akhirnya penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. (Humas Pemkot)
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita akhirnya penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. (Humas Pemkot)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi SD, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), serta penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama suaminya telah menerima sejumlah uang dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum Tanpa Campur Tangan Politisasi

Salah satunya adalah fee atas proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Selain itu, mereka juga diduga mengatur proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama serta meminta sejumlah uang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Mbak Ita disebut memerintahkan bawahannya untuk menetapkan PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD. Pada Juni 2023, ia juga menginstruksikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyisihkan 10% dari anggarannya guna digunakan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan mengurangi beberapa pekerjaan fisik demi menyesuaikan alokasi anggaran.

Baca Juga: Saling Sinkronisasi Dalam Pembangunan, Begini Harapan Legislator

Sementara itu, Alwin Basri, yang juga merupakan pimpinan DPRD Jawa Tengah, diduga terlibat dalam pengaturan anggaran di APBD-P.

Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang memasukkan usulan anggaran sebesar Rp 20 miliar, yang mencakup proyek pengadaan meja dan kursi SD.

Anggaran yang semula hanya Rp 900 juta dalam APBD 2023 itu melonjak menjadi Rp 19,2 miliar setelah perubahan anggaran dilakukan. PT Deka Sari Perkasa kemudian ditunjuk sebagai pemenang proyek.

Baca Juga: Klarifikasi Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo

Sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan Alwin dalam memenangkan proyek tersebut, perusahaan terkait menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 miliar, yang merupakan 10% dari nilai proyek.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X